Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

India Minta Apple dan Google Blokir Aplikasi Tik Tok - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Teknologi Informasi dan Elektronik India, belum lama meminta Google dan Apple untuk menginstal aplika...

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Teknologi Informasi dan Elektronik India, belum lama meminta Google dan Apple untuk menginstal aplikasi Tik Tok .

Dilansir News18.com pada Kamis (18/4/2019), pengajuan tersebut hanya terjadi setiap hari setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Tik Tok untuk tetap menjalankan aplikasi.

Pengadilan Tinggi Madras pada 3 April 2019 menginstruksikan pemerintah untuk memasukkan pengunduhan Tik Tok di India.

Masalah tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung, yang ditolak untuk tetap dijalankan dengan alasan yang masih ada di bawah pengadilan. Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 22 April.

Menurut laporan Economic Times , Tik Tok telah menyetujui diri sendiri dan menjawab bahwa permintaan itu tidak proporsional, diskriminatif, dan sewenang-wenang serta tidak memberikan komentar tentang larangan tersebut.

Dalam pembelaannya, Tik Tok menyatakan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas jenis konten yang 'diunggah pihak ketiga' di platform-nya.

Agenda ini sama yang digunakan oleh orang-orang di aplikasi Facebook dan YouTube kompilasi konten yang dibagikan di platform masing-masing.

Tik Tok Berlakukan Batas Usia Minimal Pengguna 13 Tahun

Pada pertengahan 2018, perwakilan Tik Tok mengaku akan meminta izin untuk mereka yang mendaftar ke layanannya.

Saat itu, persetujuan batas umur minimum pengguna Tik Tok adalah 16 tahun. Namun, dari persetujuan terbaru, batas usia pengguna ditentukan menjadi 13 tahun.

"Batas umurnya jadi 13 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Ini disesuaikan dengan aplikasi lain, seperti Facebook," tutur Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tekno Liputan6.com , Selasa (10/7/2018).

Lantas, bagaimana dengan pengguna Tik Tok yang aktif di bawah 13 tahun? Semuel menuturkan, pengguna di bawah usia 13 tahun harus mendapat izin dan berada di bawah izin tersebut.

Menurut Semuel, pengguna di bawah 13 tahun akan diberikan semacam panduan dimiliki. Dengan demikian, sebelum membuat akun, harus diisi formulir yang diberikan.

"Pihak Tik Tok juga akan menerapkan teknologi pengenalan wajah . Jadi, dapat melakukan pengenalan wajah untuk mengetahui umur pengguna," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Layanan Berbagi video itu pun berhasil membuka kantor di Indonesia termasuk membuat konten Tik lebih sesuai dengan hasil di Indonesia.

"Mereka senang akan merekrut 200 orang dalam dua tahun, termasuk yang memiliki manajer konten khusus Indonesia yang memahami keadaan di sini," tuturnya.

Blokir Tik Tok Resmi Dibuka

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) akhirnya resmi membuka kembali akses ke layanan Tik Tok, setelah sebelumnya diblokir pada pekan lalu.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, dibukanya akses Tik Tok ini sebelum lepas dari beberapa langkah yang dilakukan.

"Mereka merespons dengan cepat pada laporan Pemerintah. Hal itu dilakukan dengan segera membeli konten-konten negatif," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com , Selasa (10/7/2018).

Selain itu, Tik Tok perlu menerapkan standar komunitas baru untuk Indonesia. Nantikan, standar baru itu akan menggunakan bahasa Indonesia.

Penarapan sistem keamanan dan kecerdasan buatan juga akan dilakukan untuk membantu menyaring konten-konten negatif yang ada di platform Tik Tok.

Layanan asal Tiongkok juga menyediakan jalur komunikasi khusus untuk pemerintah, sama seperti penyedia layanan lainnya. Kehadiran kanal ini meminta persetujuan dari pemerintah atau langsung.

(Jek / Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pemilu serentak 2019 telah dilaksanakan. Ada berbagai momen unik selama penyelenggaraanya.


Read More

Tidak ada komentar